RajaKomen
PN Jaksel Sidangkan Kasus Ahok Karena Beli Tanah Milik Pemprov DKI (Milik Sendiri)

PN Jaksel Sidangkan Kasus Ahok Karena Beli Tanah Milik Pemprov DKI (Milik Sendiri)

1 Des 2020
912x

 

Belum berakhir kepada putusan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/11), kembali menggelar sidang gugatan praperadilan penghentian penyidikan secara materil dan tidak sahnya dalam perkara pembelian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan agenda pembacaan permohonan.

Sidang tersebut dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan para termohon, yakni Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

Sidang dengan nomor perkara nomor perkara 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel itu dipimpin oleh hakim tunggal, yaitu Yusdhi. Sedangkan materi permohonan dibacakan oleh Kurniawan Adi Nugroho selaku kuasa hukum MAKI dan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Materi permohonan yang dibacakan, terdapat 16 poin, salah satunya adalah, hingga permohonan praperadilan aquo diajukan ke PN Jaksel, termohon II (Bareksrim Polri) tidak menetapkan tersangka dan termohon III (Kejati DKI) tidak segera mengajukan berkas perkara untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dengan berlarut-larutnya penetapan atas perkara pokok korupsi pembelian tanah Cengkareng, sudah seharusnya diambil alih oleh termohon IV, yakni KPK. Namun, hal yang sama juga tidak dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, menambahkan, sidang kembali dilanjutkan pada Selasa (1/12), dengan agenda mendengarkan jawaban dari para termohon. Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh MAKI ke PN Jaksel pada 13 Oktober 2020.

Sidang pembacaan permohonan sempat ditunda sebanyak dua kali, yakni pada 3 November dan 16 November 2020, karena termohon dari Bareskrim Polri tidak hadir. Boyamin menyebutkan, pihaknya mengajukan gugatan praperadilanmangkraknya kasus penyidikan perkara pembelian lahan di Cengkareng, Jakbar untuk rumah susun (rusun) oleh Pemprov DKI Jakarta yang ditangani Bareskrim Polri.

Kasus tersebut telah bergulir sejak 2015, yakni pembelian lahan seluas 46 hektare dengan dana sebesar Rp 668 miliar lebih pada masa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Lahan yang dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta dengan dana bersumber dari APBD DKI tersebut diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi. "Ternyata tanah yang dibelanjakan sudah milik Pemprov DKI, sudah jadi aset. Jadi, sama dengan membeli barangnya sendiri," kata Boyamin.

Dugaan korupsi ini diperkuat dengan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI kepada orang yang mengaku pemilih lahan bersertifikat adalah salah.

Selain itu, PN Jakbar memutuskan pelapor yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang dibeli, tidak berhak menerima pembayaran karena tanah tersebut sudah menjadi milik negara. "Diduga sertifikat yang dimilikinya asli tapi palsu," kata Boyamin.

Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim Polri menelusuri perkara tersebut dan pada 2015 penyidikan telah dilakukan dan beberapa pihak telah diperiksa termasuk Gubernur Ahok dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat.

Hingga 2018 perkara tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim ke Polda Metro Jaya. Menurut Boyamin, hingga kini, MAKI menilai tidak ada pergerakan apa-apa yang dilakukan penyidik kepolisian.

"Nah di Polda Metro jaya tidak ada pergerakan apa-apa, padahal di Bareskrim sudah ada, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung. Atas mangkraknya perkara inilah makanya MAKI menggugat," kata Boyamin.

Baca Juga:
Inilah Smartphone dengan Fitur Kuat, Canggih dan Stylish Untuk Mengganti HP Lama Anda

Inilah Smartphone dengan Fitur Kuat, Canggih dan Stylish Untuk Mengganti HP Lama Anda

Gadget      

9 Jul 2021 | 1124


Dimasa pandemi seperti sekarang ini, gadget atau smartphone menjadi item yang tidak bisa lepas dari jangkauan. Mulai dari eksis di social media, kuliah online hingga zoom meeting. Apakah HP ...

Octo Merchant Aplikasi Komprehensif dari CIMB Niaga untuk Mendukung UMKM

Octo Merchant Aplikasi Komprehensif dari CIMB Niaga untuk Mendukung UMKM

Bisnis      

19 Nov 2024 | 298


Sebagai wujud dukungan untuk terus berkontribusi terhadap pertumbuhan sektor UMKM, PT Bank CIMB Niaga Tbk meluncurkan secara resmi aplikasi OCTO Merchant. Kunjungi aplikasi octo ...

Tips Memilih Travel Umroh dan Haji Terbaik dan Amanah

Tips Memilih Travel Umroh dan Haji Terbaik dan Amanah

Wisata      

29 Jul 2022 | 703


Ibadah umroh menjadi suatu kebutuhan bagi umat muslim. Dan ketika ingin menjalankan ibadah haji ataupun umroh, tentunya calon jamaah membutuhkan travel umroh dan haji untuk mengurus semua ...

Tips Mencari Perusahaan Jasa Impor Singapore Ke Indonesia

Tips Mencari Perusahaan Jasa Impor Singapore Ke Indonesia

Tips      

11 Nov 2020 | 1161


Jasa kirim barang dari Singapore ke Indonesia sekarang ini banyak diincar oleh para pebisnis di tanah air. Karena dengan adanya jasa ini pengiriman barang dari Singapore dapat dilakukan ...

4 Strategi Kuat Untuk Melakukan Promosi Online Di Internet

4 Strategi Kuat Untuk Melakukan Promosi Online Di Internet

Tips      

20 Des 2019 | 1771


4 Strategi Kuat Untuk Melakukan Promosi Online Di Internet - Dalam dunia bisnis Promosi Online merupakan salah satu faktor yang sangat penting sebagai sarana penunjang dan media ...

3 Kelebihan Top Up Diamond Mobile Legends di VCGamers.com

3 Kelebihan Top Up Diamond Mobile Legends di VCGamers.com

Gadget      

16 Mei 2022 | 1026


Game Mobile Legends adalah salah satu game MOBA yang menghadirkan banyak skin di dalamnya. Pada game ini kalian akan mendapatkan skin dengan cara top up ml dan bisa juga dengan cara gratis. ...

Copyright © PondokPromosi.com 2018 - All rights reserved