

Belum berakhir kepada putusan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/11), kembali menggelar sidang gugatan praperadilan penghentian penyidikan secara materil dan tidak sahnya dalam perkara pembelian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan agenda pembacaan permohonan.
Sidang tersebut dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan para termohon, yakni Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

Sidang dengan nomor perkara nomor perkara 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel itu dipimpin oleh hakim tunggal, yaitu Yusdhi. Sedangkan materi permohonan dibacakan oleh Kurniawan Adi Nugroho selaku kuasa hukum MAKI dan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Materi permohonan yang dibacakan, terdapat 16 poin, salah satunya adalah, hingga permohonan praperadilan aquo diajukan ke PN Jaksel, termohon II (Bareksrim Polri) tidak menetapkan tersangka dan termohon III (Kejati DKI) tidak segera mengajukan berkas perkara untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dengan berlarut-larutnya penetapan atas perkara pokok korupsi pembelian tanah Cengkareng, sudah seharusnya diambil alih oleh termohon IV, yakni KPK. Namun, hal yang sama juga tidak dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, menambahkan, sidang kembali dilanjutkan pada Selasa (1/12), dengan agenda mendengarkan jawaban dari para termohon. Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh MAKI ke PN Jaksel pada 13 Oktober 2020.
Sidang pembacaan permohonan sempat ditunda sebanyak dua kali, yakni pada 3 November dan 16 November 2020, karena termohon dari Bareskrim Polri tidak hadir. Boyamin menyebutkan, pihaknya mengajukan gugatan praperadilanmangkraknya kasus penyidikan perkara pembelian lahan di Cengkareng, Jakbar untuk rumah susun (rusun) oleh Pemprov DKI Jakarta yang ditangani Bareskrim Polri.
Kasus tersebut telah bergulir sejak 2015, yakni pembelian lahan seluas 46 hektare dengan dana sebesar Rp 668 miliar lebih pada masa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Lahan yang dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta dengan dana bersumber dari APBD DKI tersebut diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi. "Ternyata tanah yang dibelanjakan sudah milik Pemprov DKI, sudah jadi aset. Jadi, sama dengan membeli barangnya sendiri," kata Boyamin.
Dugaan korupsi ini diperkuat dengan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI kepada orang yang mengaku pemilih lahan bersertifikat adalah salah.
Selain itu, PN Jakbar memutuskan pelapor yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang dibeli, tidak berhak menerima pembayaran karena tanah tersebut sudah menjadi milik negara. "Diduga sertifikat yang dimilikinya asli tapi palsu," kata Boyamin.
Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim Polri menelusuri perkara tersebut dan pada 2015 penyidikan telah dilakukan dan beberapa pihak telah diperiksa termasuk Gubernur Ahok dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat.
Hingga 2018 perkara tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim ke Polda Metro Jaya. Menurut Boyamin, hingga kini, MAKI menilai tidak ada pergerakan apa-apa yang dilakukan penyidik kepolisian.
"Nah di Polda Metro jaya tidak ada pergerakan apa-apa, padahal di Bareskrim sudah ada, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung. Atas mangkraknya perkara inilah makanya MAKI menggugat," kata Boyamin.
Pengalaman Mengikuti UTUL UGM: Menghadapi Rasa Gugup dan Tekanan Saat Ujian
22 Apr 2025 | 398
Menghadapi Ujian Tulis Universitas Gadjah Mada (UTUL UGM) adalah momen yang sangat ditunggu sekaligus menegangkan bagi para calon mahasiswa. Rasa gugup dan tekanan yang dialami selama ...
Tryout Online UKOM Bidan Terbaru: Persiapkan Diri Anda untuk Ujian dengan Soal Praktik Kebidanan
8 Jun 2025 | 274
Dalam dunia pendidikan, terutama di bidang kesehatan seperti kebidanan, ujian kompetensi merupakan langkah penting untuk mengukur kemampuan siswa sebelum terjun ke dunia kerja. Salah satu ...
Jasa Pemasaran Properti: Strategi Efektif untuk Promosi Website Apartemen Baru
9 Jun 2025 | 173
Di era digital saat ini, pentingnya pemasaran online yang efektif tidak bisa dipandang sebelah mata, terutama dalam industri properti. Jasa pemasaran properti berperan krusial dalam ...
Langkah Cerdas Membangun Personal Branding Lewat Media Sosial
7 Mei 2025 | 374
Di era digital yang semakin maju, media sosial menjadi alat yang sangat efektif untuk membangun personal branding. Baik Anda seorang profesional, pengusaha, maupun kreator konten, ...
Cara Mengatasi Kegagalan dan Bangkit Kembali di SBMPTN 2026
4 Maret 2025 | 207
Setiap tahun, ribuan pelajar di Indonesia berlomba-lomba untuk meraih impian mereka melalui ujian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Namun, tidak semua usaha membuahkan ...
14 Nov 2025 | 105
Di era digital, konsumen tidak hanya melihat produk dari foto atau harga saja, tetapi juga dari ulasan. Banyak pelaku UMKM yang sebenarnya punya produk bagus, namun sulit meningkatkan ...