RajaKomen
PN Jaksel Sidangkan Kasus Ahok Karena Beli Tanah Milik Pemprov DKI (Milik Sendiri)

PN Jaksel Sidangkan Kasus Ahok Karena Beli Tanah Milik Pemprov DKI (Milik Sendiri)

1 Des 2020
824x

 

Belum berakhir kepada putusan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/11), kembali menggelar sidang gugatan praperadilan penghentian penyidikan secara materil dan tidak sahnya dalam perkara pembelian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan agenda pembacaan permohonan.

Sidang tersebut dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan para termohon, yakni Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

Sidang dengan nomor perkara nomor perkara 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel itu dipimpin oleh hakim tunggal, yaitu Yusdhi. Sedangkan materi permohonan dibacakan oleh Kurniawan Adi Nugroho selaku kuasa hukum MAKI dan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Materi permohonan yang dibacakan, terdapat 16 poin, salah satunya adalah, hingga permohonan praperadilan aquo diajukan ke PN Jaksel, termohon II (Bareksrim Polri) tidak menetapkan tersangka dan termohon III (Kejati DKI) tidak segera mengajukan berkas perkara untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dengan berlarut-larutnya penetapan atas perkara pokok korupsi pembelian tanah Cengkareng, sudah seharusnya diambil alih oleh termohon IV, yakni KPK. Namun, hal yang sama juga tidak dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, menambahkan, sidang kembali dilanjutkan pada Selasa (1/12), dengan agenda mendengarkan jawaban dari para termohon. Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh MAKI ke PN Jaksel pada 13 Oktober 2020.

Sidang pembacaan permohonan sempat ditunda sebanyak dua kali, yakni pada 3 November dan 16 November 2020, karena termohon dari Bareskrim Polri tidak hadir. Boyamin menyebutkan, pihaknya mengajukan gugatan praperadilanmangkraknya kasus penyidikan perkara pembelian lahan di Cengkareng, Jakbar untuk rumah susun (rusun) oleh Pemprov DKI Jakarta yang ditangani Bareskrim Polri.

Kasus tersebut telah bergulir sejak 2015, yakni pembelian lahan seluas 46 hektare dengan dana sebesar Rp 668 miliar lebih pada masa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Lahan yang dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta dengan dana bersumber dari APBD DKI tersebut diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi. "Ternyata tanah yang dibelanjakan sudah milik Pemprov DKI, sudah jadi aset. Jadi, sama dengan membeli barangnya sendiri," kata Boyamin.

Dugaan korupsi ini diperkuat dengan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI kepada orang yang mengaku pemilih lahan bersertifikat adalah salah.

Selain itu, PN Jakbar memutuskan pelapor yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang dibeli, tidak berhak menerima pembayaran karena tanah tersebut sudah menjadi milik negara. "Diduga sertifikat yang dimilikinya asli tapi palsu," kata Boyamin.

Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim Polri menelusuri perkara tersebut dan pada 2015 penyidikan telah dilakukan dan beberapa pihak telah diperiksa termasuk Gubernur Ahok dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat.

Hingga 2018 perkara tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim ke Polda Metro Jaya. Menurut Boyamin, hingga kini, MAKI menilai tidak ada pergerakan apa-apa yang dilakukan penyidik kepolisian.

"Nah di Polda Metro jaya tidak ada pergerakan apa-apa, padahal di Bareskrim sudah ada, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung. Atas mangkraknya perkara inilah makanya MAKI menggugat," kata Boyamin.

Baca Juga:
Keuntungan Belanja Perhiasan Dan Emas di Marketplace Emas Whizliz

Keuntungan Belanja Perhiasan Dan Emas di Marketplace Emas Whizliz

Bisnis      

28 Sep 2020 | 1698


Perkembangan dan kemajuan teknologi membuat perubahan dalam segala bidang dan kegiatan manusia yang tentunya semakin memudahkan. Dan salah satunya adalah berbelanja. Sekarang ini masyarakat ...

5 Rahasia Penting Menabung Bagi Kehidupan Siswa SMA

5 Rahasia Penting Menabung Bagi Kehidupan Siswa SMA

Pendidikan      

18 Sep 2023 | 237


Ketika berbicara tentang masa depan, tak bisa dipungkiri bahwa keuangan juga menjadi bagian penting yang perlu dipersiapkan sejak dini. Terutama bagi para siswa SMA yang tengah memasuki ...

5 Tips Memilih Busana Muslim Dan Hijab Terbaru

5 Tips Memilih Busana Muslim Dan Hijab Terbaru

Fashion      

22 Maret 2019 | 1500


 5 Tips Memilih Busana Muslimah dan Hijab Terbaru - Busana muslim, gamis dan baju hijab modern kita sedang trend di Indonesia. Banyak orang yang ingin memilikinya, bahkan ...

Inilah Smartphone dengan Fitur Kuat, Canggih dan Stylish Untuk Mengganti HP Lama Anda

Inilah Smartphone dengan Fitur Kuat, Canggih dan Stylish Untuk Mengganti HP Lama Anda

Gadget      

9 Jul 2021 | 1040


Dimasa pandemi seperti sekarang ini, gadget atau smartphone menjadi item yang tidak bisa lepas dari jangkauan. Mulai dari eksis di social media, kuliah online hingga zoom meeting. Apakah HP ...

Efek Samping Minum Kopi Hitam Tanpa Gula, Waspada Diuretik, Apa Itu?

Efek Samping Minum Kopi Hitam Tanpa Gula, Waspada Diuretik, Apa Itu?

Tips      

29 Jun 2024 | 97


Kopi hitam telah menjadi minuman favorit bagi banyak orang di seluruh dunia. Meskipun minum kopi tanpa gula dapat memberikan aroma dan rasa yang khas, namun ada beberapa hal yang perlu ...

inilah Kelebihan Fitur Produk Kulkas 2 Pintu Belleza Big Liter dari Polytron

inilah Kelebihan Fitur Produk Kulkas 2 Pintu Belleza Big Liter dari Polytron

Tips      

19 Agu 2023 | 466


Produk Kulkas 2 pintu sekarang ini memiliki banyak fitur unggulan. Hal ini tentunya membuat Anda bingung menentukan produk kulkas mana yang terbaik dan sesuai dengan kebutuhan. Sebagai ...

Copyright © PondokPromosi.com 2018 - All rights reserved