RajaKomen
zakat maal harta

Hukum Saham dan Obligasi dalam Islam

5 Feb 2025
42x

Hukum Saham dan Obligasi - Pakar ekonomi islam dan zakat internasional Dr. Yusuf Qaradhawi dalam buku Fikih Zakat mengatakan bahwa di era modern ini, saham dan obligasi termasuk bentuk harta kekayaan.

Ia pun mendefinisikan makna dan hukum saham dan obligasi. “Saham dan obligasi adala kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut “Bursa Kertas-Kertas Berharga” ,” katanya. Saham, kata Dr. Yusuf Qaradhawi adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan satu Perseroan  Terbatas (PT)  atau atas penunjukan atas saham tersebut.

Sedangkan obligasi adalah perjanjian tertulis dari bank, perusahaan, atau pemerintah kepada pembawanya untuk melunasi sejumlah pinjaman dalam masa tertentu dengan bunga tertentu pula.

Perbedaan Keduanya

“Antara saham dan obligasi terdapat beberapa perbedaan. Saham merupakan bagian kekayaan bank atau perusahann sedangkan obligasi merupakan pinjaman kepada perusahaan, bank, atau pemerintah,” kata ulama besar asal Mesir ini.

Saham, menurutnya memberikan keuntungan sesuai dengan keuntungan perusahaan atau bank, yang bisa banyak atau sedikit sesuai dengan keberhasilan perusahaan atau bank itu, tetapi juga menanggung kerugiannya.

“Sedangkan obligasi memberikan keuntungan tertentu atas pinjaman tanpa bertambah atau berkurang. Pembawa obligasi berarti pemberi hutang atau pinjaman kepada perusahaan, bank, atau pemerintah, sedangkan pembawa saham berarti pemilik sebagian perusahaan dan bank itu sebesar nilai sahamnya.Obligasi dibayar setelah waktu tertentu, sedangkan saham hanya dibayar dari keuntungan bersih perusahaan,” katanya.

Baik saham maupun obligasi, menurut Dr. Yusuf Qaradhawi mempunyai harga tertulis, yaitu harga waktu diterbitkan, dan harga pasar yang tergantung kepada pasar surat-surat berharga.

Keduanya digunakan  dalam transaksi antara orang-orang, seperti barang, yang mengakibatkan banyak orang menggunakannya sebagai alat, jual beli untuk memperoleh keuntungan

Hukum Saham dan Obligasi Syariah

Pakar Ekonomi Islam Dr. Irfan Syauqi Beik menegaskan bahwa selama saham dan obligasi tidak mengandung 5 hal yang dilarang dalam Islam maka hal tersebut menjadi halal. Menurut Dr. Yusuf Qaradhawi, obligasi mengandung bunga sehingga haram dalam Islam.

Karenanya, menurut Dr. Irfan Syauqi Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa terkait saham dan obligasi syariah. Obligasi syariah yang bebas dari riba dan unsur haram belakangan disebut sukuk.

“Saham dan sukuk ini wajib dizakatkan,” kata Dr. Irfan. DSN MUI, menurut Dr. Irfan telah mengeluarkan fatwa dan panduan tentang saham apa saja yang boleh bagi perusahaan.

Ada dua hal menurut MUI yang membuat saham disebut saham syariah.

Core bisnisnya benar. Sebagai contoh bukan keuangan jasa konvensional atau bank konvernsional karena itu haram. Lalu tidak menjual barang yang jelas-jelas haram dan mengandung lima unsur yang dilarang.
Rasio keuangan. Ada 2 indikator yang ditetapkan MUI yaitu jika non halal income kurang dari 10 % dan rasio utang berbasis ribanya 40 %.

“Hal tersebut sesuai dengan fatwa DSN MUI. Karena kita tahu zaman sekarang kita tidak bisa terlepas  bebas dari riba 100%. Seperti yang diprediksi Rasulullah bahwa akan ada masa di mana tidak seorang pun terbebas dari riba sekalipun debunya,” kata Dr. Irfan.

Tunaikan Zakat DI SINI. []

Hukum Saham dan Obligasi - Pakar ekonomi islam dan zakat internasional Dr. Yusuf Qaradhawi dalam buku Fikih Zakat mengatakan bahwa di era modern ini, saham dan obligasi termasuk bentuk harta kekayaan.
Berita Terkait
Baca Juga:
Google

Analisis Soal Tryout Online SBMPTN: Pola dan Tren Terbaru

Pendidikan      

10 Maret 2025 | 12


Memahami pola soal UTBK sangat penting agar bisa menjawab dengan lebih cepat dan akurat. Dengan mengikuti Tryout Online SBMPTN, kamu bisa menganalisis soal-soal yang sering muncul dan ...

Rahasia Sukses Mempromosikan Merk Cat Melalui Website yang Wajib Diketahui!

Rahasia Sukses Mempromosikan Merk Cat Melalui Website yang Wajib Diketahui!

Tips      

14 Jul 2024 | 172


Mempromosikan merk cat melalui website merupakan langkah yang sangat penting dalam memperkenalkan produk kepada masyarakat luas. Dalam era digital seperti sekarang, keberadaan website ...

Konveksi Topi Termurah Dan Terpercaya Di Bandung

Konveksi Topi Termurah Dan Terpercaya Di Bandung

Bisnis      

3 Jul 2019 | 1454


Bagi orang-orang yang gemar memakai topi dalam berbagai aktifitas sehari hari, topi merupakan identitas diri. Bahkan bagi sebagian orang para pecinta topi, akan merasa tidak percaya diri ...

Menabung Tidak Membuat Cepat Kaya

Menabung Tidak Membuat Cepat Kaya

Bisnis      

24 Feb 2020 | 1262


Tanner Chidester adalah pemilik Fit Warrior dan Elite CEO. Ia kini memiliki kekayaan bersih mencapai USD 1 Juta atau setara dengan Rp 13,7 miliar.  Ia mengaku bahwa cara cepat untuk ...

Klinik Raden Saleh, Klinik Kandungan Legal dan Berpengalaman

Klinik Raden Saleh, Klinik Kandungan Legal dan Berpengalaman

Tips      

26 Jun 2020 | 1410


Klinik Raden Saleh adalah sebuah klinik di Jakarta untuk menggugurkan kandungan yang bertanggung jawab penuh dalam tindakan aborsi dan pelayanan terbaik bagi pasien. Dimana klinik ini ...

Dosen Digital: Tonton Taufik Sebut Pemilu 2024 Hadirkan Perang Opini di Media Sosial

Dosen Digital: Tonton Taufik Sebut Pemilu 2024 Hadirkan Perang Opini di Media Sosial

Politik      

18 Jan 2024 | 384


Dosen digital marketing Universitas Ma’soem Dr. Tonton Taufik Rachman menilai Pemilu 2024 kali ini kerap menghadirkan perang di media sosial. Adapun hal ini tentunya tak ...

Copyright © PondokPromosi.com 2018 - All rights reserved